Perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 karyawan diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan orang pribadi.
Contoh 1: Cara menghitung PPh 21 Karyawan yang mulai
bekerja pada pertengahan tahun.
Andi bekerja di PT. ABC sebagai
pegawai tetap sejak bulan Agustus 2015. Agus menikah dan belum memiliki anak
(K/0). Gaji sebulan Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun Rp 200.000,00.
Hitung PPh Pasal 21 Bulan Agustus 2015!
Jawab :
Gaji sebulan
Rp10.000.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
(5% x Rp10.000.000,00) (Rp 500.000)
(5% x Rp10.000.000,00) (Rp 500.000)
2. Iuran Pensiun
(Rp 200.000)
Penghasilan neto sebulan
Rp 9.300.000
Penghasilan neto setahun Rp27.900.000
(3 x Rp9.300.000,00)
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) :
- Wajib Pajak sendiri
(Rp24.300.000)
- tambahan menikah
(Rp
2.025.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
Rp 1.575.000
PPh Pasal 21 Terutang = Rp78.750
( 5% x Rp 1.575.000 )
( 5% x Rp 1.575.000 )
PPh Pasal 21 bulan Agustus 2015 =
Rp26.250
( Rp78.750: 5 )
( Rp78.750: 5 )
Keterangan :
PTKP setahun WP sendiri
Rp24.300.000.
Maksimal tanggungan (K/3) = Menikah
dengan 3 tanggungan (PTKP masing-masing = Rp2.025.000).
Penghasilan setahun ( x 5 ) karena
mulai bekerja Agustus dihitung s.d. Desember.
Biaya Jabatan Max Rp500.000.
Biaya Jabatan Max Rp500.000.
Alhamdulillah jadi artikelnya
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletemantab....bikin yg banyak kya gni..hehe
ReplyDelete